Dewan Pers Dilarang Minta Perusahaan Pers Melakukan Pendaftaran!

0

Oleh : Wina Armada Sukardi (pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik)

Ini persoalan prinsip bagi pelaksanaan kemerdekaan pers ! Sampai sekarang masih banyak salah kaprah dan sesat dalam urusan pendaftaran badan usaha atau badan hukum pers ke Dewan Pers. Masih banyak pernyataaan, “Oh, ini belum dapat disebut sebagai produk pers, karena badan hukum perusahaannya belum didaftarkan di Dewan Pers!” Pernyataan itu bermakna, seakan-akan pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers menjadi salah satu syarat agar badan usaha pers dapat dikatagorikan sebagai lembaga pers, sehingga produknya juga menjadi produk pers.

Konsukuensinya dari pandangan semacam itu, jika sebuah lembaga pers yang badan hukumnya belum terdaftar atau belum didaftarkan di Dewan Pers, maka badan usaha itu bukan lembaga pers dan produknya juga otomatis bukan produk pers.

Beberapa kali pihak penegak hukum manakala memeriksa kasus yang terkait dengan kasus pers berkeyakinan pula, selama sebuah badan hukum pers belum terdaftar di Dewan Pers, maka lembaga tersebut bukanlah lembaga pers. Otomatis produknya juga bukan produk pers.

Ujung-ujungnya  polisi menegaskan dapat mengenakan pidana kepada badan hukum tersebut, antara lain dapat dijerat pasal-pasal Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 // Di balik Suatu Pendaftaran Pastilah Ada Sesuatu //

Ketika UU Pers dibahas di DPR, terjadi perdebatan alot antara pihak pemerintah dan anggota DPR serta beberapa orang tokoh pers yang mengikuti proses pembahasan UU Pers. Waktu itu pemerintah bersikeras supaya pers wajib mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Dalam draf awal RUU tentang Pers, memang pemerintah memasukan pasal  kewajiban pers mendaftarkan diri  ke Dewan Pers.

Alasan pemerintah macam-macam. Antara antara lain disebut, dengan adanya pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers dapat diketahui jumlah dan data pers nasional. Jadi  pemerintah dapat punya data yang lengkap. Kemudian diyakinkan, soal pedaftaran juga cumalah bersifat administratif dan tidak bersangkut paut dengan pemberitaaan redaksional.

Semua argumentasi pemerintah dibantah keras dan dimentahkan baik oleh anggota DPR maupun para tokoh pers. Dalam _memorie van toelichting _  proses pembentukan UU Pers, diketahui, anggota DPR waktu itu jelas menerangkan, di balik setiap pendaftaran pastilah ada terselubung niat lain yang kelak menjadi masalah dalam pelaksanaan kemerdekaan pers.

Dikhawatirkan kelak kewajiban pendaftaran ini justeru menjadi batu sandungan buat warga negara untuk mendirikan dan menjalankan perusahaan pers. Demikian pula pendaftaran perusahaaan pers yang semula diniatkan cuma sebagai urusan administrasi, dalam praktek bukan tidak mungkin berubah menjadi salah satu syarat utama disahkannya sebuah badan usaha pers agar dapat dikatagorikan sebagai produk pers.

Waktu pembahasan UU Pers saat itu, dicontohkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang terkenal tersebut, yang semula dan memang seharusnya sebatas bersifat administrasi dalam prakteknya menjadi alat yang ampuh untuk mengekang pers. SIUPP menjadi komoditi yang mahal, sekaligus alat pengontrol dan pembunuh pers pada rezim Orde Baru.

Selain itu adanya kewajiban pendaftaran dikhawatir membuat Dewan Pers menjadi “monster baru” buat kemerdekaan pers. Kenapa ? Jika  ada kewajiban pendaftaran  badan usaha pers  ke Dewan Pers, dapat menjadikan Dewan Pers seperti “Departemen Penerangan baru”  dan cuma berganti nama menjadi Dewan Pers, tapi otoritas dan fungsinya tidak lebih dari Departemen Penerangan yang dapat membatalkan SIUPP.

Kalaulah ada kewajiban pers harus mendaftarkan ke Dewan Pers,  dalam diskusi RUU Pers, dikhawatikan Dewan Pers memungkinkan punya peluang menyatakan badan hukum pers bukanlah produk pers.

Lebih lanjut karena ada trauma sebelum reformasi ketika Departemen Penerangan dapat mencabut atau membatalkan SIUPP, kalau ada kewajiban pendaftaran ke Dewn Pers, maka Dewan Pers pun ditakutkan dapat membuat peraturan yang dapat menolak atau membatalkan pendaftaran yang telah dilakukan oleh pers.

Kewajiban pendaftaran oleh Dewan Pers kala UU Pers sedang digodok, dikhawatir Dewan Pers  mungkin suatu saat akan mempersulit badan usaha pers untuk menjadi badan hukum pers.

//Bukan Syarat Produk Pers//

Oleh karena itu, dalam proses pembuatan RUU Pers, sudah terang benderang disepakati tidak boleh ada kewajiban  dari badan usaha pers mendaftar ke Dewan Pers.

Secara keseluruhan kewjiban pendaftatan ke Dewan Pers bertentangan pasal 4 ayat 1 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak-hak asasi warga negara.”  Pendaftaran badan usaha pers ke Dewan Pers juga menabrak pasal 9 ayat (1)  yang berbunyi,” Setiap  warga negara Indonesia  berhak mendirikan perusahaan pers.”

 Selain itu kewajiban  pendaftaran dipandang   bagian dari pelaksanaan penyensoran yaitu kewajiban memperoleh izin dalam melaksanakan  kegiatan jurnalistik. Jadi, pendaftaran tidak diperbolehkan alias dilarang. Kalau Dewan Pers meminta pers melakukan pendaftaran itu artinya Dewan Pers telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU Pers sendiri.

Dengan demikian jelas, kewajiban pendaftaran bukanlah merupakan syarat sebuah badan hukum untuk dinyatakan sebagai lembaga pers atau bukan. Bahkan kewajiban pendaftar bagi pers dilarang lantaran dianggap bertentangan dengan UU Pers  dan kemerdekaan pers.

Memang  tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang mewajibkan pendaftaran badan usah pers kepada Dewan Pers, atau kepada pihak manapun. Bagaimana mungkin UU Pers mewajibkan adanya pendaftaran ke Dewan Pers, kalau filosofinya dan konstruksi berpikir para perancang UU Pers, pendaftatan dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan kemerdekaan pers.

Tegasnya pendaftaran badan usaha pers ke Dewan Pers bukanlah menjadi syarat agar pemberitaan dinilai sebagai produk pers, bahkan pendaftaran pers ke Dewan Pers haruslah dipandang sebagai pelanggaran terhadap UU Pers. Jika Dewan Pers melakukan kewajiban pendaftaran, sekali lagi, Dewan Pers sendiri yang melanggar UU Pers dan harus segera dikoreksi oleh para konstituennya.

// Pendataan //

Kendati pendaftaran badan usaha pers dilarang, tetapi ini tidak berarti Dewan Pers tidak dapat mengetahui dan mempunyai data mengenai pers Indonesia.  Pasal 15 ayat (2)  huruf “g” mememberikan fungsi  kepada Dewan Pers  untuk “mendata perusahaan pers.”

Namun, perlu ditekankan pendataan perusahaan pers ini bukanlah syarat sebuah badan usaha menjadi pers atau bukan. Fungsi ini untuk menolong Dewan Pers sendiri buat mengetahui data mengenai perusahaan pers.

Misal berapa jumlah perusahaan online di Indonesia? Sekitar sepuluh tahun silam, jumlahnya disebut ada 20 ribu, tapi sekarang sudah melonjak menjadi 40 ribu? Dari mana data ini? Rupanya cuma prediksi saja.

Begitu juga tinggal berapa sebenarnya  koran atau majalah cetak yang masih hidup? Dibanding sepuluh tahun silam sudah tinggal berapa persen yang masih terbit. Dewan Pers tak punya datanya. Nah, dalam kontek fungsi “mendata perusahaan pers” seharusnya Dewan Pers aktif melakukan fungsi mendata perusahaan pers.

 Pendataan perusahaan pers tak harus dilakukan langsung oleh anggota Dewan Pers. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh sekretariat Dewan Pers saja. Anggota Dewan Pers cukup memberi petujuk  dan amanah ke sekretariat Dewan Pers untuk “mendata perusahaan pers.”

Sekretariat Dewan Pers dapat melakukan proses pendataan sepanjang tahun. Hasilnya, setiap tahun dilaporkan ke anggota Dewan Pers. Dengan demikian sedikit demi sedikit Dewan Pers lebih punya  data perusahaan yang akurat. Berdasarkan data itu Dewan Pers dapat mengambil

Kebijakan yang sesuai dengan fungsi Dewan Pars. Tidak seperti sekarang Dewan Pers tidak punya data lengkap tentang perusahaan pers padahal itu menjadi fungsi dari Dewan Pers yang diamanahkan ke Dewan Pers.

 // Hanya 2 Jenis Perusahaan Pers //

Itulah sebabnya pelaksanaan Peraturan Dewan Pers  No 03/Peraturan- Dp/X /2019 tentang Standar Perusahaan Pers yang merupakan hasil perubahan dari Peraturan serupa sebelumnya menjadi banyak yang salah kaprah.

Misalnya, Peraturan ini memasukan soal pendataan pada Pasal 22 dan Pasal 23 di Peraturan Dewan Pers ini menegaskan Dewan Pers melakukan pendataan perusahaan pers melalui verifikasi  administrasi dan faktual. Apa hubungan antara pendataan dengan standar perusahaan pers, termasuk dengan verifikasi administrasi  dan faktual? Tidak ada.

Lebih kacau ini dalam Pasal 23  ditegaskan Dewan Pers berwenang mencabut verifikasi perusahaan pers yang enam bukan beturut-turut tidak melakukan kegiatan pers? Lho kan pendataan untuk kepentingan Dewan Pers sendiri, tetapi kok perusahaan yang sudah diverifikasi malah statusnya dicabut.

Ini terjadi lantaran Dewan Pers mencampuradukkan antara fungsi Dewan Pers melakukan pendataan dengan otoritas Dewan Pers membuat dan melaksanakan Peraturan tentang Standar Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers.

Verifikasi yang dilakukan oleh Dewan Pers harusnya menyangkut elemen-elemen yang diatur oleh Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers saja. Misalnya apakah sudah berbadan hukum atau belum. Sudah ada penanggung jawab belum? Sudah jelas ada alamatnya belum? Dan sebagainya. Kalau soal pendataan, tidak ada kaitannya dengan Standar Perusahaan Pers. Hal itu dua hal yang berbeda.

 Dengan begitu, cuma ada dua jenis perusahaan pers. Pertama perusahaan pers yang belum  atau Tidak Memenuhi  Syarat (TMS) Standar Perusahaan Pers. Kedua perushaan pers yang Sudah Memenuhi Syarat (MS). Hanya perusahaan pers yang sudah memenuhi syarat Standar Perushaan Pers yang  dikatagorikan perusahaan pers dan hasil karyanya merupakan karya jurnalistik.

Dalamkontek inilah draf perjanjian dengan perusahaan publisher platform digital

yang diajukan Dewan Pers ke Pemerintah sangat keliru. Disitu disebut hanya perusahaan pers yang telah diverifikasi saja yang boleh menikmati  hasil dari perjanjian dengan  perusahaaan publisher  platform  digital.

Apa maksud “perusahaan pers yang telah diverifikasi?” Apakah yang dimaksud perusahaan pers yang sudah memenuhi syarat untuk mendaftar ke Dewan Pers? Kalau ini yang dimaksud, bukankah sudah jelas Dewan Pers dilarang meminta pendaftaran? Maka mensyaratkan unsur yang dilarang tentulah tidak sah.

Sebaliknya kalau “verifikasi” dalam kaitannya dengan pendataan, tentu itu bukanlah menjadi tugas perusahaan pers, itu lebih menjadi fungsi Dewan Pers sendiri. Jadi tidak layak dimasukan sebagai syarat penerima hasil perjanjian dengan para perusahan platform digital.

 Jika rumusan “perusahaan pers yang telah memenuhi Standar Perusahaan Pers”  lebih masuk akal dan mungkin lebih dapat diterima. Di luar soal pendataan dan pendaftaran, Dewan Pers jelas tetap sangat perlu mengatur dan melaksanakan Standar Perusahaan Pers melalui mekanisme verifikasi. Kenapa demikian? Itu sudah menjadi topik tersendiri yang  karenanya akan ditulis pada tulisan lain tersendiri pula. (*)

Perusahaan Pers Startup Siap-siap Gigit Jari dengan Terbitnya Perpres Keberlanjutan Media

0

Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Keberlanjutan Media. Kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Dewan Pers sedang berpacu, adu cepat, mengusulkan draft rencana perpres tersebut.

Ada dua usulan draft yang disodorkan ke Presiden. Pertama, usulan dari Kemenkominfo draft R-Perpres tentang Kerja Sama Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Kedua, usulan Dewan Pers draft R-Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Kedua lembaga negara itu sepertinya tergopoh-gopoh, pengin secepat mungkin, memenuhi saran Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berpidato di puncak peringatan HPN 2023 di Medan, Sumatera Utara, Kamis 9 Februari 2023.

“Saran saya bertemu, kemudian dalam satu bulan ini harus selesai mengenai perpres ini. Jangan lebih dari satu bulan,” tegas Presiden Jokowi. Memenuhi saran Presiden itu baik, tetapi akan lebih baik jika mendengarkan apa yang dirasakan pengelola perusahaan pers startup.

Perusahaan media kecil di Indonesia itu sekarang jumlahnya puluhan ribu. Pengelola media kecil banting tulang, memeras keringat, dan kerja mati-matian untuk bisa bertahan di masa pandemi Covid-19 dan di era disrupsi.

Mereka para pimpinan di kedua lembaga negara itu sibuk menyusun peraturan ini peraturan itu, pedoman ini pedoman itu, yang semuanya dibiayai negara, kami-kami di lapangan pontang-panting melaksanakannya.

Dewan Pers yang diamanahi untuk mendata perusahaan pers (Pasal 15 ayat 2 butir g UU Nomor 40/1999 tentang Pers) justru membuat syarat verifikasi yang sulit untuk dipenuhi perusahaan media startup.

Kami sendiri tidak sulit memenuhi dua syarat utama untuk verifikasi, yakni berbadan hukum Indonesia dan pemimpin redaksinya memiliki kartu wartawan utama. Tetapi untuk syarat yang lain, memiliki modal minimal Rp 50 juta dan menggaji wartawan sesuai standar upah minimum provinsi sebanyak 13 kali setahun, serta mengikutkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu pukulan telak bagi startup.

Tidak jarang kita mendapat komentar dari berbagai pihak yang katanya tokoh pers. “Kalau tidak punya modal dan tidak mampu membayar karyawan, ya gak usah mendirikan perusahaan pers”. Emangnya di Indonesia ini yang boleh mendirikan perusahaan pers itu hanya orang yang punya modal, orang yang punya duit?

Hebatnya, soal verifikasi ini masuk dalam draft R-Perpres usulan Dewan Pers. Dalam draft usulan R-Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Pasal 8 ayat (1) berbunyi “Perusahaan Pers yang berhak mengajukan permohonan kepada Dewan Pers atas pelaksanaan Kerjasama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers”.

Jadi puluhan ribu perusahaan pers startup, perusahaan media kecil di Indonesia, siap-siap gigit jari dengan terbitnya Perpres tentang Keberlanjutan Media. Karena nanti hanya media-media yang bermodal besar yang akan diuntungkan dengan perpres ini.

Akhirnya asas keadilan tidak akan dirasakan oleh perusahaan media kecil, yang jumlahnya sangat banyak di Indonesia.

Belajarlah dari Google

Selama ini, Pemerintah (Kemenkominfo) dan Dewan Pers tidak memberi solusi riil terhadap persoalan yang dihadapi Perusahaan Pers Startup, seperti kami. Pengelola media kecil, seperti kami dan juga yang lain, berusaha keras sendiri-sendiri untuk menghasilkan karya jurnalisme berkualitas dan berusaha agar bisnis medianya tetap berkelanjutan.

Tetapi Dewan Pers justru merepotkan dengan syarat verifikasi dengan dalih mendata pers, menjalankan undang-undang. Ketika Kemenkominfo dan Dewan Pers sibuk memenuhi saran Presiden, sebenarnya perusahaan platform digital internasional, seperti Google telah menjalankan apa yang diributkan oleh para elit pers dan pejabat di Indonesia tersebut.

Justru Google yang dikeluhkan itu yang membantu media startup, media kecil yang terabaikan di draft usulan R-Perpres tentang Keberlanjutan Media. Bantuan itu tidak hanya pendanaan, tetapi juga workshop (pelatihan) tentang bagaimana membuat karya jurnalisme berkualitas tinggi dan bisnis media yang berkelanjutan. Program Google News Initiative Startups Lab Indonesia itu salah satu contohnya.

Seharusnya Pemerintah (Kemenkominfo) dan Dewan Pers melakukan apa yang dijalankan Google. Khususnya terkait pembuatan karya jurnalisme berkualitas tinggi dan berbisnis media secara profesional.

Jika memang serius membuat regulasi tentang media, maka ajaklah berbicara kepada semua stakeholders, berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk perusahaan media startup dan perusahaan platform digital.

Seharusnya Dewan Pers sebagai lembaga independen memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, bukan berpacu, adu cepat, dengan Kemenkominfo menyodorkan R-Perpres tentang Keberlanjutan Media kepada Presiden. (Sihono HT, Ketua SMSI DIY, Founder Media Startup Wiradesa.co)

Peduli UMKM, PWI Jatim Gelar Seminar di IAIN Kediri

0

Surabaya, (pawartajatim.com) –  Dalam rangakain Hari Pers Nasional (HPN)  PWI Jatim  tahun 2023, PWI Jatim Timur memusatkan puncak peringatan di Kediri raya. Ada sejumlah acara yang akan digelar dalam peringatan tersebut.

Setelah sukses menggelar Seminar Nasional Kemaritiman pada 16 Februari 2023 lalu di Surabaya, masih banyak kegiatan lainnya dalam rangka HPN 2023 PWI Jatim.  “Untuk di Surabaya, diantaranya Lomba Jurnalistik Piala Prapanca,” ujar Sokip Ketua Panitia HPN 2023 PWI Jatim, Rabu (22/02/2023).

Selain di Surabaya, kata Sokip,  juga ada beberapa kegiatan yang dipusatkan ke Kediri raya, salah satunya adalah menggelar seminar tentang UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di Kampus IAIN Kediri, Kamis (9/03).  Seminar UMKM ini menghadirkan narasumber  yang kredibel, juga mengundang para pelaku UMKM di Kediri Kabupaten dan Kota.

Dikatakan  Sokip,  seminar tersebut rencananya akan mendatangkan pembicara Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, Ketua Kadin Jatim, Kepala BI Kediri dan sebagai Moderator Ketua PWI Jatim, Lutfi Hakim.

Ketua PWI Kediri Bambang Iswahyoedhi,  bahwa kontribusi pelaku UMKM, dalam pertumbuhan ekonomi di masyarakat sebenarnya sangat besar, lebih-lebih di masa pandemi covid 19. Namun sayang, keberadaan para pelaku UMKM tersebut masih saja dipandang sebelah mata.

Menurut Bambang, terkait dengan UMKM ini, sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa UMKM adalah sesuai dengan jenis usahanya yakni usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

Menurut dia, meski kontribusi UMKM dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi sangat diperhitungkan, namun masyarakat ada yang masih enggan untuk memulai usaha. Hal ini bisa terjadi , lanjut, Bambang, mungkin saja karena untuk memulai usahae diperlukan legalitas dan ini harus diurus oleh yang mau memulai usaha.

“Mungkin saja sebagian masyarakat ada yang menganggap terlalu ribet untuk mengurus legalitas pembentukan UMKM ini, sehingga mereka enggan untuk mengurusnya. Pafahal legalitas itu sangat diperlukan untuk UMKM ini,”ujar pria yang juga Ketua Pelaksana HPN PWI Jatim di Kediri itu, Rabu (22/2).

Selain itu, masih lanjut Bambang, sebagian pelaku UMKM masih ragu, apakah usahanya nanti bisa berkembang atau tidak. Mengingat saat ini persaingan di dunia usaha khususnya UMKM sangat ketat.

“Untuk itulah, PWI dalam rangka memperingati HPN ke 77 ini, akan menggelar seminar tentang UMKM ini. Dalam seminar yang mendatangkan narasumber kredibel tersebut, akan dikupas tentang UMKM, dari saat mau membentuk UMKM, mengurus legalitas dan prospeknya ke depan,” terang Bambang.

Ditambahkan Bambang, dalam seminar UMKM nanti, para narasumber atau pembicara, diharapkan bisa memberikan dorongan kepada para pelaku UMKM, agar mereka tetap semangat dalam mengembangkan usahanya.

“Dalam seminar UMKM nanti, juga akan dibahas tentang perkembangan UMKM di Indonesia khususnya di Jawa Timur,  termasuk bagaimana cara berhubungan dengan pihak perbankan, agar usaha para pelaku UMKM bisa semakin berkembang,” tandas Bambang. (bw)

Pertumbuhan XL Solid, Mengungguli Industri dengan Performa Jaringan Terbaik

0

Jakarta, (pawartajatim.com) – Tahun 2022 adalah periode yang luar biasa bagi XL Axiata dengan eksekusi yang konsisten atas strategi transformasi digital dan layanan konvergensi. Secara umum, di sepanjang 2022, XL berhasil mencatat pertumbuhan bisnis yang lebih tinggi dari industri.

Total pendapatan XL sebesar Rp 29,2 triliun, tumbuh sebesar 9 persen lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu (YoY), didukung penyediaan produk yang berkelanjutan dan kualitas jaringan yang mumpuni.

Sementara itu, total pendapatan data dan layanan digital mencapai Rp 26,6 trilun, atau 91 persen dari total pendapatan perusahaan. Seluruh pertumbuhan tersebut berdampak positif terhadap EBITDA yang tumbuh 7 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya (YoY) dengan margin 49 persen, menjadi Rp 14,2 triliun.

Selain itu, XL juga membukukan pertumbuhan laba bersih setelah dinormalisasi (NPAT) yang meningkat 1 persen, yaitu sebesar Rp 1,1 triliun. Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini, mengatakan, sepanjang 2022, industri telekomunikasi Indonesia diwarnai dengan persaingan yang cukup ketat.

Terutama pada periode kuartal keempat. Konsumsi data oleh pelanggan XL Axiata tetap kuat terutama didorong oleh streaming video, yang kami perkirakan akan terus berlanjut di tahun 2023.

Selain itu, investasi kami yang masif dalam infrastruktur jaringan baik untuk perluasan atapun peningkatan kapasitas, digitalisasi, personalisasi layanan dan pengoptimalan penggunaan spektrum telah mampu meningkatkan pengalaman pelanggan sehingga mendorong mendorong meningkatnya trafik layanan.

Di tahun 2022, XL Axiata juga berhasil mempertahankan pelanggan dengan fokus terus meningkatkan pengalaman dan kenyamanan pelanggan yang lebih baik, sehingga di periode tersebut perusahaan berhasil meningkatkan blended ARPU (average revenue per user) menjadi Rp 39.000 dari Rp 36.000 di periode tahun sebelumnya, dengan total pelanggan mencapai 57,5 juta pelanggan.

Dian menambahkan, salah satu kunci pertumbuhan XL adalah personalisasi penawaran dan layanan. Hasil dari strategi personalisasi yang didukung dengan digitalisasi dan peningkatan kualitas jaringan, berhasil meningkatkan nilai NPS (Net Promoter Score) secara signifikan hingga sebesar 4,5x sehingga mendorong penggunaan layanan dan pada akhirnya juga membantu meningkatkan pendapatan.

Menurut Dian, hasil dari implementasi operasional berbasis digital melalui penerapan data analytics juga memungkinkan XL Axiata berinvestasi di area yang bernilai tinggi dan membangun jaringan untuk memenuhi permintaan kebutuhan seluruh segmen pelanggan.

Dengan data analytics ini juga memungkinkan XL Axiata mengevaluasi KPI (key performance indicator) di semua aspek terkait pelanggan, kampanye pemasaran, dan loyalitas pelanggan, sehingga perusahaan dapat merancang strategi yang tepat untuk menghadapi tantangan dan peluang di waktu yang tepat.

XL menjalankan strategi transformasi digital 2.0 untuk mengembangkan pengalaman pelanggan lewat aplikasi MyXL dan MyAxisnet. Kedua aplikasi telah memberikan hasil yang signifikan pada bulan Desember 2022, yaitu tercatat sekitar 25 juta pelanggan telah aktif menggunakan MyXL dan MyAxisnet, dengan pertumbuhan pengguna aktif mencapai 62 persen.

Dengan aplikasi tersebut dapat mempertajam prediksi tentang tren yang akan datang dan perilaku pelanggan, serta memungkinkan untuk memberikan penawaran yang tepat kepada pelanggan yang tepat, pada waktu yang tepat pula.

Selaras dengan visi perusahaan menjadi operator konvergensi terdepan di Indonesia (#1 Converged Operator in Indonesia), XL juga terus berupaya keras mengenalkan layanan konvergensi kepada masyarakat luas, sekaligus meningkatkan manfaatnya.

Hingga akhir tahun 2022, 37 persen dari pelanggan XL Home telah beralih menjadi pelanggan XL SATU, yang berarti menunjukkan kuatnya permintaan atas produk konvergensi ini.

Akuisisi Linknet yang dilakukan tahun 2022 lalu juga akan sangat mendukung pengembangan produk konvergensi ini di masa mendatang. Selain itu, XL Axiata juga telah menuntaskan akuisisi Hypernet.

Langkah ini akan semakin memperkuat portofolio XL Axiata pada layanan korporasi (B2B). Melanjutkan akuisisi Linknet, XL bersama Linknet juga telah meluncurkan produk kolaborasi di kuartal ketiga 2022. (bw)

Tingkat Kesejahteraan Masyarakat Jatim Naik 10 Persen

0

Surabaya, (pawartajatim.com) – Tingkat kesejahteraan masyarakat Jatim terus meningkat, dari yang semula Rp 55,41 juta tahun 2018, kini meningkat menjadi Rp 66,38 juta pada tahun 2022 atau meningkat sebesar 10,52 persen.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, ketika berbicara dalam acara Global Economy Update 2023 bertemakan “Menjaga Likuiditas dan Soliditas Perbankan Nasional di Tengah Tantangan Ekonomi Global” di Vasa Hotel Surabaya, Rabu (22/2) yang diselenggarakan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Menurut dia, Jatim disaat Pandemi Covid-19 dengan cepat melakukan pemulihan ekonomi, terbukti pertumbuhan ekonomi Jatim dari terkontraksi 2,33 tahun 2020, sekarang mampu tumbuh 5,34 pada 2022 dan tumbuh diatas perekonomian nasional sebagaimana kondisi sebelum adanya Covid-19.

Menurut dia, inflasi gabungan kota Indeks Harga Konsumen (IHK) di Jatim masih berada diatas sasaran, namun tekanan tercatat melandai. IHK di Jatim pada periode Januari 2023 tercatat sebesar 6,41 persen (yoy), lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2022 sebesar 6,52 persen (yoy) dan lebih tinggi dari tingkat inflasi nasional sebesar 5,28 persen (yoy).

Kabupaten Jember mengalami inflasi tertinggi didorong oleh peningkatan harga BBM dan kenaikan tarif PDAM. Kota Surabaya dan Kita Malang menyumbang bobot 80% perhitungan survey biaya hidup (SBH) 2018.

Sehingga terjaganya inflasi di kedua daerah tersebut berkontribusi menurunkan inflasi di Jatim kurang lebih sebesar 52 persen. Emil menambahkan, dukungan bantuan teknis, pendampingan serta pembiayaan, UMKM Jatim mampu membentuk ekosistem yang baik sehingga mampu bertahan dikala pandemi dan naik kelas.

Perkembangan nilai tambah bruto yang dihasilkan oleh koperasi da UMKM Jatim mengalami fluktuasi sebagai dampak Covid-19. Secara keseluruhan kontribusi nilai tambah koperasi dan UMKM tahun 2021 terhadap PDRB Jatim sebesar 57,81 persen meningkat sebesar 0,56 persen dibandingkan tahun 2020.

Selama lima tahun terakhir realisasi investasi di Jatim menunjukkan tren positif. Peningkatan signifikan terjadi di tahun 2022, yang meningkat 38,8 dibanding tahun 2021. Realisasi PMA meningkat sebesar 66,7 persen, sementara PMDN meningkat sebesar 24,5 persen.

Sementara itu, Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner menambahkan, ekonomi Indonesia yang masih tumbuh positif di tengah penurunan kinerja ekonomi yang dialami oleh banyak negara adalah sebuah berkah.

Pada kuartal III 2022 misalnya, ekonomi Indonesia tercatat tumbuh sebesar 5,72 persen secara tahunan. Lembaga-lembaga internasional pun memprediksi ekonomi Indonesia dapat tumbuh hingga 5,1 persen sampai 5,3 persen di tahun depan. (bw)

Industri Jasa Keuangan Positif, Sumbang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

0

Surabaya, (pawartajatim.com) – Indonesia wajib optimis di tengah ketidakpastian kondisi perekonomian global. Sepanjang 2022, ekonomi nasional tumbuh 5,31 persen. Dari pertumbuhan itu, industri jasa keuangan menjadi salah satu penyumbang terbesar untuk meredam tekanan tersebut.

Industri jasa keuangan mampu menunjukkan kinerja positif dan berkontribusi besar, dimana perbankan memiliki permodalan kuat dan likuiditas yang ample di tengah tekanan eksternal tersebut.

‘’Nilai tukar juga menunjukkan perbaikan, situasi ini membuat perbankan kita masih dalam kondisi yang sangat memadai untuk melakukan ekspansi kredit sembari serta menjaga permodalan dari ketidakpastian global,” kata Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan/LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, ketika berbicara dalam Seminar Global Economy Update, yang digelar di Surabaya pada Rabu (22/2).

Adapun, penyaluran kredit tumbuh sebesar 10,53 persen (YoY) pada Januari 2023. Sementara DPK tumbuh sekitar 8,03 persen (YoY) pada periode yang sama. Level permodalan bank secara nasional juga sangat tebal, dan berada di angka 25,68 persen per Desember 2022.

Kemudian, Alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid/dana pihak ketiga (AL/DPK) dan per Desember 2022 masing-masing sebesar 137,67 persen dan 31,20 persen. Purbaya, menjelaskan, mengenai perubahan yang cukup signifikan bagi LPS pada UU PPSK, yaitu adanya amanat baru untuk menjalankan program penjaminan polis (PPP).

Nantinya, penyelenggaraan ini bertujuan untuk melindungi pemegang polis yang ada di Indonesia. “Peserta akan memiliki kewajiban untuk membayar iuran awal dan iuran berkala seperti yang telah dilakukan pada industri perbankan. Besaran premi akan diatur dalam PP yang nantinya akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR,” ujarnya.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan/LPS, Purbaya Yudhi Sadewa (tengah), Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia (no 2 dari kanan), Wakil Gubernur Jawa Timur/Jatim, Emil Dardak (no 2 dari kiri), ketika menjadi pembicara dalam Seminar Global Economy Update, yang digelar di Surabaya Rabu (22/2). (foto/ist)

Purbaya, menambahkan, ekonomi Indonesia yang masih tumbuh positif di tengah penurunan kinerja ekonomi yang dialami oleh banyak negara adalah sebuah berkah. Pada kuartal III 2022 misalnya, ekonomi Indonesia tercatat tumbuh sebesar 5,72 persen secara tahunan.

Lembaga-lembaga internasional pun memprediksi ekonomi Indonesia dapat tumbuh hingga 5,1 persen sampai 5,3 persen di tahun depan. Bahkan, perwakilan International Monetary Fund (IMF) untuk Indonesia memprediksi bahwa Indonesia akan memenuhi target penurunan inflasi pada angka 3 persen untuk tahun 2023 di tengah ancaman resesi dan perlambatan ekonomi global.

Kinerja dan prediksi positif itu tentunya tak bisa dilepaskan dari sejumlah sektor ekonomi pendukung yang dimiliki Indonesia. Purbaya menjelaskan, bahwa konsumsi domestik yang besar telah meredam dampak guncangan ekonomi global terhadap perekonomian nasional.

Konsumsi domestik sendiri berkontribusi sebesar 50,38 persen dari total PDB Indonesia. Indeks Penjualan Ritel dan Production Manufacturing Index (PMI) juga tercatat berada pada level ekspansif.

Anggota Komisi XI Indah Kurnia, yang juga menjadi pembicara menyampaikan mengenai dukungan dari para Anggota Komisi XI DPR RI untuk terus mendukung pemulihan ekonomi nasional, selain juga ia kembali menekankan mengenai peningkatan literasi keuangan di masyarakat.

“Kami dari DPR akan terus mendukung pemulihan ekonomi nasional, salah satu pilar KSSK yang sangat penting adalah LPS, yang di masa pandemi kemarin DPR rapat marathon dengan KSSK, dan fokus kami pertama-tama yang harus kami selamatkan adalah masyarakat yang paling terdampak. Kemudian, literasi keuangan masyarakat juga harus kita tingkatkan, sebab melindungi masyarakat dari berbagai tawaran investasi fiktif adalah tugas besar kita bersama,” jelasnya.

Sementara, Wakil Gubernur Jawa Timur/Jatim, Emil Dardak, menyampaikan paparan bagaimana Provinsi Jawa Timur yang dengan cepat melakukan pemulihan ekonomi dari yang awalnya terkontraksi namun akhirnya mampu menunjukkan peningkatan, serta menjadi penyumbang seperenam dari PDB nasional

“Dari terkontraksi di angka minus 2,33 persen pada tahun 2020, sekarang mampu tumbuh sebesar 5,34 persen pada tahun 2022 dan tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi nasional di angka 5,21 persen,” ujarnya.

Seminar Global Economy Update, dihadiri para pemangku kebijakan, kalangan perbankan nasional, asosiasi perbankan, akademisi dari Universitas Airlangga dan beberapa Universitas lainnya di Jawa Timur/Jatim, serta masyarakat umum dari berbagai kalangan. (bw)

BKKBN Jatim Gandeng KPAI, Kembangan Program Genre

0

Surabaya, (pawartajatim.com) – Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional/BKKBN Jawa Timur/Jatim terus mengembangkan program Generasi Berencana/Genre untuk meningkatkan penguatan program remaja sampai di tingkat desa. Hal ini dilatarbelakangi masih tingginya angka dispensasi nikah, tingginya kasus hamil pranikah pada remaja dan tingginya kasus yang sedang ditangani Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI perihal bulliying dan kekerasan seksual yang terjadi pada anak dan remaja khususnya di Jatim.

Kepala Perwakilan BKKBN Jatim, Maria Ernawati, mengatakan BKKBN merupakan lembaga yang diamanahkan untuk membentuk keluarga yang berhasil dengan menyasar keluarga dengan siklus hidup.

Artinya disana ada anak, ada remaja, ada Pasangan Usia Subur, hingga orang tua atau lansia. Ranah kita adalah untuk pencegahan atau preventifnya dan ini yang mengharuskan kami untuk kolaborasi dengan multi sektor.

”Kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan langkah berikutnya tentu saja kita akan melakukan kerjasama,” kata Ernawati, usia menerima dan berdialog dengan KPAI Jatim di Kantor Perwakilan BKKBN Jatim, Selasa (21/2).

Ia menambahkan, dalam Kerjasama tersebut tentu akan jelas siapa berbuat apa, KPAI melakukan apa dan BKKBN Provinsi Jawa Timur melakukan apa. Termasuk data atau strategi sebagai upaya pencegahan dari kasus-kasus anak, terutama pemerintah harus hadir untuk keluarga.

“Peran pemerintah tidak cukup karena keterbatasan SDM maupun anggaran. Dari Komnas-Komnas inilah kami berharap ada satu Gerakan yang lebih implementatif lagi di lapangan. Sehingga apa yang kita harapkan bersama, bahwa anak itu terlindungi, keluarga akan bahagia itu menjadi sasaran utama kami,” jelasnya.

Erna menambahkan dalam perbincangan yang sangat menarik dengan KPAI Jatim, BKKBN Jatim tertarik untuk mengembangkan program Generasi Berencana yang sudah sampai saat ini berjalan.

Evaluasi program GenRe selama ini masih ada di tingkat Kabupaten/Kota, untuk itu, di tahun 2023 BKKBN Jatim akan mengembangkan terbentuknya Generasi Berencana hingga di tingkat Kecamatan atau Desa.

“Kami berharap program GenRe ini bisa sampai di tingkat RW. Banyak informasi menarik dari KPAI yang bisa diadopsi dan diterapkan di program GenRe,” ungkapnya. Di tempat yang sama, Ketua Sekjen Komnas Anak Jatim, Syaiful Bachri, mengatakan, Komnas Anak Jatim hadir ke kantor Perwakilan BKKBN Jatim dan bertemu dengan Kepala Perwakilan BKKBN Jatim, Maria Ernawati, karena kasus-kasus yang kami hadapi tidak bisa kami selesaikan sendiri.

“Setelah pandemi, terjadi suatu lonjakan yang luar biasa. Bahwa posisi anak-anak di Indonesia, di Jawa Timur dan khususnya di Kota Surabaya tidak dalam kondisi baik-baik saja,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komnas Anak Surabaya.

Sehingga, sambung Saiful, perlu peran serta dari semua pihak, baik dari pihak Komnas Perlindungan anak maupun dari BKKBN. (bw)

Kyai Muda Dukung Ganjar Gelar Doa Bersama dan Bagikan Bantuan ke Madrasah di Tuban

0

Tuban, (pawartajatim.com) – Sukarelawan Kyai Muda Jawa Timur/Jatim melanjutkan kegiatan positif dengan merangkul berbagai kalangan masyarakat. Pendukung Ganjar Pranowo itu menggelar doa dan zikir bersama bersama warga di Tambakboyo, Tuban Selasa (21/2).

Koordinator Kyai Muda Jatim Gus Baidlowi, mengatakan, dalam kegiatan itu ada ratusan warga yang berasal dari ibu-ibu hingga santri. “Kami mengadakan doa dan zikir bersama untuk kebaikan bangsa dan negara ini,” kata Baidlowi.

Mereka juga memberikan bantuan kepada Madrasah TPQ Madin dan pesantren. “Kami memberikan satu unit proyektor untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di madrasah,” tambahnya.

Selain itu, Kyai Muda Jatim juga memberikan bantuan papan kepada warung dan UMKM yang menjadi binaan mereka. Kyai Muda Jatim turut menyosialisasikan sosok Ganjar Pranowo kepada warga. Warga pun menyambut baik penyampaian dan aksi sosial yang digelar Kyai Muda Jatim ini.

Kyai Muda Dukung Ganjar bagikan bantuan ke madrasah di Tuban. (foto/ist)

“Semuanya merespon positif dan tidak sedikit yang sudah kenal dengan Pak Ganjar Pranowo,” ujarnya. Sementara, Amirulah, salah satu warga yang ikut dalam kegiatan doa dan zikir mendukung upaya yang dilakukan Kyai Muda Jatim.

“Kami senang dengan kegiatan yang diadakan Kiai Muda Jatim. Semoga bantuan yang diberikan menjadi berkah,” paparnya. (red)

Banyuwangi Fokus Infrastruktur, Begini Reaksi Anggota DPRD Jatim

0

Banyuwangi (pawartajatim.com)- Rencana Pemkab Banyuwangi yang fokus pada pembangunan infrastruktur jalan di tahun 2023 mendapat dukungan dari DPRD Jatim. Anggota DPRD Jatim, Irwan Setiawan sepakat pembangunan infrastruktur di Bumi Blambangan bisa dipercepat. Terutama jalan.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur harus ada perbaikan dan segera dituntaskan. Sebab, infrastruktur banyak dibutuhkan masyarakat. Jika jalan banyak yang rusak bisa berdampak pada aktivitas ekeonomi. “ Jadi, kami mendukung rencana Banyuwangi fokus pada infrastruktur jalan.

Jangan sampai ada  peristiwa jalan ditanami pohon pisang. Belum lagi banjir jika musim hujan,” kata politisi PKS ini disela kunjungan ke Banyuwangi, Senin (20/2/2023) siang.

Anggota DPRD Jatim 2 periode tersebut berharap rencana pembangunan jalan sepanjang 222,1 kilometer di 62 titik poros antarkecamatan bisa berjalan dengan baik. Bahkan, bisa dipercepat. Kebijakan ini akan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Banyuwangi yang terus melesat. Meski sempat minus 3,58 persen akibat pandemi di tahun 2020. “ Dengan infrastruktur yang semakin baik, mobilitas akan semakin cepat. Tentunya akan berdampak kepada kondisi ekonomi masyarakat yang semakin baik,” tegas Ketua DPW PKS Jatim ini.

Pihaknya menyebut pertumbuhan ekonomi yang tinggi, harus diimbangi pembangunan infrastruktur. Sehingga, tidak terjadi gap antar daerah pedesaan dan perkotaan. Berdasarkan data BPS, kemiskinan di Banyuwangi tahun 2022 berkurang dari 8,07 persen menjadi 7,51 persen. Menurutnya,hal ini capaian angka kemiskinan terendah dalam sejarah Banyuwangi. Hal itu juga diiringi penurunan angka pengangguran terbuka yang tersisa 5,26 persen tahun 2022.

Penurunan angka kemiskinan ini dinilai sangat baik dan harus menjadi agenda utama. Dengan pembangunan infrastruktur jalan diharapkan menggeliatkan ekonomi di pedesaan. Lalu, pembangunan sumber daya manusia juga ikut meningkat.  “Tentunya, Banyuwangi tidak hanya semakin dikenal,  tapi menjadi pusat pertumbuhan baru Jawa Timur,” tutupnya.

Selama turun ke Banyuwangi, Minggu (19/2/2023) hingga Senin, pihaknya banyak menyerap aspirasi dari kalangan masyarakat. (udi)

Childfree Trending, Pakar Psikologi Unair : Masyarakat Harus Kritis

0

Surabaya, (pawartajatim.com) – Influencer Gita Savitri dan Paul Partohap menjadi perbincangan hangat masyarakat setelah secara terbuka mengumumkan pilihan mereka untuk childfree. Dosen Fakultas Psikologi Universitas Airlangga/Unair, Dr Nur Ainy Fardana N MSi Psikolog, yang biasa disapa Neny, menjelaskan bahwa childfree adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada seseorang yang secara sukarela dan sengaja tidak memiliki anak.

“Kita tidak boleh menghakimi pilihan seseorang karena hak untuk memiliki anak atau tidak merupakan pilihan pribadi. Yang penting, jangan mudah ikut arus dan masyarakat harus kritis,” kata Neny, di Surabaya Senin (20/2).

Ia mengatakan, terdapat beberapa kemungkinan alasan seseorang memilih childfree. Pertama, ingin fokus terhadap karir, hobi, ataupun cita-cita. Kedua, adanya masalah kesehatan yang dialami. Ketiga, adanya trauma di masa lalu.

Keempat, adanya perasaan takut terhadap tanggung jawab dan komitmen yang besar saat memiliki anak. Misalnya, berkaitan dengan biaya hidup, perlindungan anak terhadap ancaman kekerasan, dan lain sebagainya.

Kelima, seseorang merasa tidak cocok menjadi orang tua atau bahkan tidak tertarik untuk memiliki anak.

Memunculkan Dampak

Neny menyebutkan bahwa terdapat beberapa dampak positif ketika seseorang memilih childfree. Dampak positif yang pertama yaitu menghindari resiko sakit yang mungkin dialami, baik secara fisik maupun mental.

Sedangkan dampak positif yang kedua yaitu seseorang menjadi lebih fleksibel dalam memilih gaya hidup karena tidak terikat oleh anak. Disisi lain, terdapat pula dampak negatif ketika seseorang memilih childfree.

Pertama, merasa kesepian dan terisolasi karena tidak memiliki tempat untuk menyalurkan kasih sayang, terlebih jika tidak mendapat pemenuhan dukungan emosional dari pasangan. Kedua, tidak adanya dukungan sosial dan finansial ketika tua dari anak. Ketiga, tidak ada seseorang yang akan meneruskan warisan genetik ataupun menerima harta warisan ketika sudah meninggal.

Berpikir Kritis

Neny berpesan kepada masyarakat Indonesia untuk berpikir kritis sebelum memutuskan untuk memiliki anak ataupun tidak. Hal ini dikarenakan jika memutuskan untuk childfree seseorang harus siap dengan dampak positif dan negatifnya.

Selain itu, seseorang harus siap dengan tekanan keluarga dan masyarakat yang memandang childfree sebagai pilihan yang tidak lazim. “Harus benar-benar melihat bahwa childfree harus dipertimbangkan dampak positif dan negatifnya,” pungkas Neny. (red)