Diperlukan, Pengawasan Layanan RS yang Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

0

Surabaya, (pawartajatim.com) – Sudah saatnya rumah sakit/RS diawasi ketat oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial/BPJS Kesehatan. Sebab, banyak RS yang ‘sengaja’ tetap menarik beaya kepada pasien peserta BPJS Kesehatan dengan seribu alasan.

Padahal, aturan BPJS Kesehatan sudah jelas, semua penyakit ditanggung pembiayaannya saat pasien peserta BPJS Kesehatan berobat ke RS kecuali sakit yang dibuat. Misalnya, pasien sakit akibat mabuk. Kalau pasien sakit akibat mabuk tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

‘’Sedangkan, bila sakit meski penyakit kronis sekalipun tetap dicover BPJS Kesehatan,’’ kata Kabid Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya, Eka Wahyudi, ketika berbicara dalam zoom meting dengan topik ‘Cangkruk BPJS Kesehatan Surabaya’ di Surabaya Jumat (10/9).

Setidaknya, hal itu menjawab pertanyaan Edmen Paulus, yang mempertanyakan penarikan beaya terhadap istrinya yang memeriksakan USG kehamilan yang kedua kalinya. Pihak RS beralasan untuk pemeriksaan USG yang kedua kalinya harus membayar meskipun pasien yang memeriksa peserta BPJS Kesehatan.

Eka, menyayangkan, pihak RS yang menarik beaya USG yang kedua kalinya meskipun pasien adalah peserta BPJS Kesehatan aktif. ‘’Saya minta RS yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tidak menabrak aturan yang telah disepakati. Kalau memang membayar, pihak RS harus mengembalikan uang yang telah ditarik karena pasien adalah peserta BPJS Kesehatan,’’ janji Eka, akan menindaklanjuti kasus ini.

Hal senada juga dikemukakan Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya, Wiedho Widiantoro. Ia menyatakan, sebelum perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan, pihak RS harus paham isi perjanjian dan kewajibannya serta tidak menabrak aturan.

‘’BPJS Kesehatan pada 2020 lalu telah melakukan uji pemahaman yang diikuti direktur, para medis dan dokter spesialis rumah sakit agar memiliki komitmen pada 2021. ‘’Kalau ternyata tetap menabrak aturan, RS yang melakukan pelanggaran harus diberi tindakan tegas,’’ tegasnya.

Sikap tegas BPJS Kesehatan terhadap RS yang melanggar didukung Ketua BPJS Watch Jatim, Arief. ‘’Kalau melanggar, silakan putus kerjasamanya. Sikap tegas ini perlu ditegakkan jangan sampai pihak RS mempermainkan pasien peserta BPJS Kesehatan,’’ ujarnya. (bw)

Covid Turun, BKN PDIP Jatim Tancap Gas

0

Surabaya, (pawartajatim.com) – Budayawan PDIP Jawa Timur/Jatim siap konsolidasi. Covid-19 yang mulai berkurang, ditandai dengan turunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM di beberapa kota dan kabupaten di Jatim, langsung menarik perhatian Badan Kebudayaan Nasional/BKN Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/PDIP Jatim untuk memulai konsolidasi.

Mereka menggelar rapat program kerja bertempat di ruang rapat gedung DPD PDIP Jatim, Kamis (9/9). Program dasar dititikberatkan pada pengorganisasian komponen pemajuan kebudayaan dan mempererat komunikasi politik.

“Kami telah memperkuat kantong pemajuan kebudayaan di Tuban, Kota Mojokerto, Blitar, Tulungagung, Trenggalek, Lumajang,” kata Kepala BKN Jatim, Ony Setiawan, SE kepada pawartajatim.com, Kamis (9/9) kemarin.

Seperti diketahui khalayak umum, bahwa masyarakat Jatim terbagi dalam beberapa kultur, yaitu : Mataraman, Arek, Tapal Kuda, Pandalungan, dan Madura. Selama ini, Jatim menjadi lumbung suara PDIP terbesar di Indonesia, setelah Jawa Tengah. Terutama di daerah Mataraman dan Arek.

“Komunikasi Politik dan Pengorganisasian  di desa efektif dilakukan BKN Kota dan Kabupaten,” jelas alumni Unair ini. Selain kegiatan diatas, BKN PDIP Jatim juga menggelar pelatihan untuk BKN seJatim  bulan November di Wisma Perjuangan Batu.

Pesrta dilatih untuk penyiapan  program multimedia untuk persiapan 2024. “Pelatihan ini menyiapkan tenaga teknis untuk mengurus contain sosial media ,” tambah aktifis Persatuan Alumni GMNI ini. (nn)

Awas…, Penipuan Penerimaan CPNS Sidoarjo Mengatasnamakan Bupati

0

Sidoarjo, (pawartajatim.com) – Seleksi penerimaan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di lingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo tahun 2021 dilakukan terpusat. Untuk itu, masyarakat diminta hati-hati untuk tidak tertipu bila ada oknum yang mengatakan bisa meloloskan seleksi. Apalagi mengatasnamakan Bupati Sidoarjo.

Semua soal tes untuk seleksi CPNS dan PPPK ditangani langsung Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Diterima atau tidaknya menjadi kewenangan BKN. Hal itu disampaikan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) usai dialog dengan warga Desa Janti Kecamatan Waru Rabu, (8/9).

“Saya sampaikan kepada masyarakat Sidoarjo untuk penerimaan seleksi CPNS dan pegawai kontrak atau PPPK menjadi kewenangan pemerintah pusat. Termasuk untuk bahan soal tes semuanya dari pusat,” terang Gus Muhdlor.

Bupati Sidoarjo mengingatkan kepada masyarakat untuk hati-hati apabila ada orang yang mencatut namanya untuk kepentingan seleksi CPNS. “Tolong hati-hati jangan percaya kalau ada orang mengaku kenal bupati dan minta transfer uang untuk membantu meloloskan seleksi CPNS dan PPPK,” ujarnya.

Merujuk surat yang dikeluarkan Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara tanggal 3 September 2021 Nomor :435/B-KP.01.SD/KR.II/2021 perihal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 pada wilayah kantor Regional II BKN.

Surat tersebut sudah diumumkan Pemkab Sidoarjo dengan nomor 810/7200/438.6.4/2021 tentang jadwal SKD pengadaan CASN pemerintah Kabupaten Sidoarjo tahun 2021. (rin)

Lahan Fasum Dialihfungsikan Jadi Makam Warga

0

Sidoarjo, (pawartajatim.com) – Belum adanya titik temu terkait polemik peruntukan makam warga Perumahan Makarya Binangun di Desa Janti Waru membuat Bupati Sidoarjo turun tangan. Perwakilan kedua belah pihak dari yang kontra dan setuju dikumpulkan untuk dilakukan mediasi oleh Bupati Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) di Kantor Balai Desa Janti, Waru.

Dari hasil mediasi, akhirnya kedua belah pihak setuju lahan fasum tersebut akan dialihfungsikan jadi makam warga Rabu, (8/9). Bupati alumni Fisip Unair itu menyampaikan hasil mediasi warga dari dua belah pihak sudah sepakat RTH akan dialihfungsikan menjadi tempat pemakaman warga Makarya Binangun.

“Karena warga Makarya Binangun tidak punya tempat pemakaman sendiri. Warga memang membutuhkan itu,” ujarnya. Dalam proses mediasi diketahui, warga yang menolak beralasan fasum saat ini yang akan dijadikan tempat pemakaman peruntukannya untuk Ruang Terbuka Hijau/RTH.

Mereka khawatir akan menyalahi aturan. Selain itu, fasum tersebut statusnya belum diserahkan ke pemerintah kabupaten. Bupati Gus Muhdlor yang memimpin mediasi, akhirnya memberikan jalan keluar.

Keberatan sebagian warga yang menolak akan dicarikan solusinya. Perubahan site plan fasum yang awalnya untuk RTH akan diubah menjadi tempat pemakaman. “Untuk lahan RTH-nya ternyata pengembang belum menyerahkan ke pemkab, nanti pemkab akan mengambil alih. Setelah itu site plan akan diubah lewat Dinas Perumahan dan Pemukiman dari RTH menjadi tempat pemakaman agar tidak menyalahi aturan,” jelas Bupati Gus Mudlor di depan warga perumahan Makarya Binangun.

“Menurut Perbup nomor 16 tahun 2017 itu sudah jelas tentang Fasum, Pemkab bisa mengambil alih itu kalau kemudian tidak kunjung diserahkan, kalau tidak akan terbengkalai dan sebagainya,” tambah Gus Muhdlor.

Sementara itu, Andi salah satu perwakilan warga yang kontra selama ini memang membutuhkan kejelasan status fasum. Ia khawatir setelah dijadikan makam di kemudian hari ada tuntutan. Setelah dimediasi Bupati Sidoarjo ia akhirnya bisa menerima.

“Kita tidak mau nanti ada tuntutan dibelakang. Kita ingin status makam warga legal secara hukum,” ucapnya. Usai pertemuan, Bupati Sidoarjo didampingi Asisten Administrasi Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sidoarjo M Ainur Rahman, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Sidoarjo Sulaksono serta Kepala Bagian Hukum Setda Sidoarjo Hery Suhartono dan Camat Waru Mahendra Rudi sidak ke lokasi tempat fasum RTH yang akan dialihfungsikan menjadi makam warga. (rin)

Komisi II DPR Cari Masukan Terkait Mafia Tanah

0

Surabaya, (pawartajatim.com) – Panitia Kerja/Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kanwil ATR/BPN Jawa Timur/Jatim, dalam rangka mendapatkan masukan terkait mafia pertanahan Selasa (7/9). Rahmat Muhajirin, mengapresiasi Kakanwil ATR/BPN Jatim dalam berkordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam menyelesaikan kejahatan pertanahan.

Rahmat berharap, tidak ada lagi oknum BPN yang tersangkut masalah tindak pidana, penyalahgunaan wewenang, korupsi maupun TPPU. Tidak hanya mengapresiasi Kanwil BPN Jatim, politisi asal Sidoarjo inipun mengkritisi target perkara yang dicanangkan institusi yang mengurusi masalah pertanahan di Jatim.

Ia menilai 4 target perkara per tahun 2020 dan 2021 itu teralu sedikit jika dibandingkan banyaknya laporan warga yang melaporkan kepadanya. Ia berharap agar BPN dapat lebih banyak melihat fakta di lapangan bahwa sebenarnya banyak sekali kasus kejahatan pertanahan di masyarakat.

Politisi Partai Gerindra ini menyampaikan aspirasi sekaligus mempertanyakan permasalahan yang terjadi di daerah pemilihannya. Di Sidoarjo,  tepatnya di  Desa Reno Kenongo, Kecamatan Porong, ada 651 KK yang sedang berjuang selama 12 tahun untuk mendapatkan sertifikat rumahnya.

Kenapa kalau masyarakat yang berjuang mencari keadilan untuk menerbitkan sertifikat itu susah sekali, tetapi jika pengembang yang mengajukan sangat mudah untuk penerbitan sertifikatnya? Masalah rendahnya redistribusi tanah pada Kanwil BPN Jatim tahun 2021 per 6 september 2021 jika dibandingkan dengan provinsi lain, seperti Jakarta dan Jawa Barat menjadi hal yang disoroti politisi Gerindra Dapil Surabaya Sidoarjo ini. (rin)