Memprihatinkan, Limbah Swab Antigen Dibuang ke Laut

0

Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Warga di dekat pesisir Kapuran, Ketapang, Banyuwangi, resah. Limbah bekas alat swab antigen ditemukan berserakan di laut. Diduga, sengaja dibuang. Polisi langsung menyelidiki pelaku pembuangan limbah medis itu. Video limbah berserakan ini sempat viral di media sosial.

Limbah medis ini ditemukan warga sejak, Minggu (30/1) sore. Mengapung tak jauh dari bibir pantai. Kebetulan, di sekitar lokasi digunakan budidaya terumbu karang. “Jumlahnya lumayan banyak, mungkin ada ribuan. Sangat memprihatinkan,” kata Danil, salah satu warga di dekat lokasi, Senin (31/1) siang.

Pria ini mengaku tak sengaja melihat deretan sampah medis itu. Kala itu, dia hendak melihat terumbu karang. Begitu dilihat, ada sampah bekas alat swab antigen berserakan. Bahkan, ada juga formulir swab yang ikut berserakan. “ Saya sempat videokan, karena merasa sedih. Limbah medis kok dibuang ke laut,” keluhnya.

Dia berharap, tidak ada lagi aksi buang limbah medis ke laut. Sebab, berbahaya bagi lingkungan, termasuk warga di sekitar pesisir. Kebetulan, di sekitar lokasi sedang menjamur jasa rapid test.

“Jangan ambil untungnya saja, tapi limbahnya dibuang ke laut,” keluhnya lagi. Polisi sedang bergerak menyikapi pembuangan limbah tersebut. Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nasrun Pasaribu memerintahkan jajaran Satpolair melakukan penyelidikan. “Ini harus ditangani serius. Kami masih lakukan penyelidikan,” tegas Kapolresta. (udi)

Tradisi Baru, Anggota dan Pengunjung Polresta Banyuwangi Wajib Nyanyikan Indonesia Raya Setiap Pagi

0

Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Polresta Banyuwangi, Jawa Timur punya tradisi baru. Setiap pagi, seluruh anggota Polresta wajib berdiri, menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kegiatan ini dilakukan setiap pukul 10.00 WIB, dimulai  Senin (31/1) pagi.

Tak hanya anggota Polresta, seluruh pengunjung juga wajib ikut menyanyi. Begitu lagu dikumandangkan, seluruh aktivitas dihentikan sementara. Di ruangan masing-masing, seluruhnya berdiri, mengikuti irama lagu kebangsaan.

“Ini tradisi baru. Tujuannya, membangkitkan nasionalisme,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nasrun Pasaribu. Menurutnya, dengan memopulerkan lagu Indonesia Raya bisa membangkitkan nilai-nilai Pancasila.

“Pancasila itu pemersatu bangsa yang memiliki keragaman suku dan budaya,” tegasnya. Harapannya, akan tumbuh semangat persatuan dengan menyanyikan Indonesia Raya secara rutin.

Tradisi menyanyikan Indonesia Raya rencananya tidak hanya dilakukan di Mapolresta. Jajaran Polsek juga akan diarahkan menggelar tradisi baru ini, termasuk para pengunjung yang datang.

“Tentunya, tidak sampai menganggu aktivitas pekerjaan. Karena hanya 3 menit,” tegas Kapolresta. Menyanyikan Indonesia Raya disambut semangat warga yang berkunjung ke Polresta. Meski sempat canggung, warga ikut berdiri sambil bernyanyi. “ Ini tradisi yang bagus.

Tentunya, bisa diikuti kantor pemerintah lainnya,” kata Agus, salah satu pengunjung Polresta. (udi)

Waspada Omicron, Personel Polresta Banyuwangi Jalani Tracing

0

Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Mengantipasi terpapar Covid Omicorn, seluruh personel Polresta Banyuwangi menjalani uji swab, Senin (31/1) pagi. Mereka mendapatkan tracing usai apel pagi. Mulai Kapolresta hingga anggota biasa tidak ada yang luput dari pemeriksaan.

Swab test antigen ini bukan tanpa alasan. Belakangan, kasus Covid Omicorn di Jawa Timur terus bermunculan. “Tes swab ini untuk antisipasi dan deteksi dini. Jangan sampai ada terpapar Omicorn, tapi tidak ketahuan,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nasrun Pasaribu usai menjalani swab test.

Total, sebanyak 127 personel Mako Polresta yang menjalani swab test. Hasilnya, seluruhnya negatif. Selanjutnya, tracing yang digelar Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polresta ini akan menyasar seluruh personel di wilayah Polsek. Ada 24 Polsek yang akan ditracing. “Nanti akan bergiliran, seluruh jajaran Polsek akan diswab,” tegas Nasrun.

Jika ditemukan anggota yang positif, selanjutnya akan ditangani secara khusus. Perkembangan kesehatannya akan dipantai. Jika muncul gejala ringan, akan langsung disarankan isolasi. Jika yang bersangkutan memiliki penyakit bawaan akan diarahkan perawatan ke rumah sakit. Atau, isolasi terpusat.

“Swab ini bagian antisipasi agar Omicorn tidak menyebar. Protokol kesehatan juga harus tetap diperketat,” jelasnya. Masyarakat juga diimbay tidak panik menghadapi varian Omicorn. Caranya, tetap menjaga protokol kesehatan. (udi)

SRPB Kota Pasuruan Gelar Rapat Kerja

0

Pasuruan, (pawartajatim.com) – Rapat kerja/raker suatu organisasi digunakan untuk mengevaluasi capaian-capaian yang sudah dilakukan. Selain itu, juga membahas tentang rencana kerja dalam setahun ke depan.

Hal inilah yang dilakukan oleh Sekretariat Bersama Relawan Penanggulangan Bencana (SRPB) Kota Pasuruan. Organisasi ini menggelar agenda tahunan raker di awal tahun ini. Raker SRPB Kota Pasuruan tahun 2022 ini dilaksanakan pada Minggu, 30 Januari 2022.

Kegiatan ini digelar di Aula BPBD Kota Pasuruan. Sedangkan agendanya adalah  evaluasi kegiatan tahun 2021, dan menyusun program kerja 2022. Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai organisasi mitra SRPB Kota Pasuruan ini dibuka oleh Kepala Pelaksana BPBD Kota Pasuruan Samsul Hadi, dan dihadiri  oleh Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Pasuruan Murtadho.

Kalaksa BPBD Kota Pasuruan Samsul Hadi menyampaikan pentingnya sinergi dalam pentahelix. Terutama BPBD dan relawan PB melalui SRPB Kota Pasuruan. “Sehingga upaya penanggulangan bencana di Kota Pasuruan dapat terlaksana dengan baik dalam ikut serta mewujudkan Pasuruan Kota Madinah. Maju ekonominya, Indah kotanya dan Harmoni warganya,” kata Samsul Hadi.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator SRPB Kota Pasuruan Djumadi menyampaikan, SRPB Kota Pasuruan juga turut dalam upaya kesiapsiagaan bencana melalui kegiatan piket siaga bencana setiap hari. “Kegiatan ini kami laksanakan di sekretariat SRPB,” pungkasnya. (bw)

Jelang Pemberlakuan HET Migor, Gubernur Khofifah Minta Jaga Rantai Pasok Distribusi

0

Kediri, (pawartajatim.com) – Gubernur Jawa Timur/Jatim Khofifah Indar Parawansa, minta rantai pasok  distribusi  minyak goreng/migor hulu – hilir berjalan lancar baik  di toko-toko retail maupun di pasar tradisional. Hal ini penting, jelang diberlakukannya kebijakan Menko Perekonomian yang akan menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp 14.000 per liter dengan menugaskan kepada Menteri Perdagangan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi serta mekanismenya, dan menyiapkan regulasi Harga Eceran Tertinggi/HET minyak goreng per 1 Februari.

Untuk diketahui, per 1 Februari produk minyak goreng dengan kemasan premium HET nya adalah Rp 14.000 per liter, kemasan sederhana HETnya Rp 13.500 per liter sedangkan untuk minyak goreng curah HETnya dibandrol Rp 11.000 per liter.

“Kita berharap distribusi dari hulu (pabrik) ke supplier lebih lancar sehingga sampai konsumen akhir juga lancar dengan harga sesuai HET. Sehingga intervensi untuk meningkatkan daya beli masyarakat akan terus disinergikan,” ungkap Khofifah saat meninjau Operasi Pasar Minyak Goreng Murah di Halaman Kantor UPT  PPD Bapenda Prov Jatim,Jl. Jaksa Agung Suprapto no 2 Kediri, Minggu (30/1).

Sebelumnya, Gubernur Khofifah telah meninjau secara langsung operasi pasar minyak goreng yang dilakukan di Sidoarjo (6/1) dan Kota Malang pada (21/1). Pada operasi pasar minyak goreng di Kediri ini, Pemprov Jatim menyediakan minyak goreng kemasan sejumlah 2.000 liter yang dibandrol harga Rp 25.000/ 2 liter.

Masyarakat yang akan membeli tiap orangnya hanya diperbolehkan membeli maksimal 2 liter saja. Khofifah menjelaskan, dalam proses penyesuaian harga untuk masyarakat ini, rantai pasok harus dipastikan dalam kondisi yang aman. Mulai dari pabrik ke supplier, supplier ke konsumen harus aman stoknya dengan harga sesuai ketentuan.

“Supply chainnya harus aman. Rantai pasok harus dipastikan aman. Harga terkawal sampai konsumen akhir,” tegasnya. Khofifah  menambahkan, terkait adanya perbedaan harga minyak utamanya di toko retail dengan toko kelontong atau penjual di pasar tradisional. Dimana, kenaikan harga dipengaruhi kenaikan harga CPO dunia. Sehingga seluruh harga minyak goreng mengalami kenaikan.

Memang awal pemberlakuan satu harga hanya untuk  pasar retail modern  yang dalam kordinasi Aprindo. Sementara pasar tradisional diberi kesempatan waktu menyesuaikan. “Kita saat ini sudah terus melakukan intervensi sesuai kebijakan Pemerintah Pusat yakni Satu Harga Minyak Goreng sebesar  Rp 14.000. Tetapi mulai 1 Februari akan diberlakukan HET minyak goreng sesuai ketentuan yaitu kemasan premium Rp 14.000/liter, kemasan sederhana Rp 13.500/liter dan curah Rp 11.000/liter,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Khofifah, dalam pelaksanaan intervensi guna menstabilkan serta meningkatkan daya beli masyarakat, format door to door untuk menggelar operasi minyak bisa dijadikan contoh oleh elemen-elemen lainnya agar daya beli masyarakat tetap terjangkau.

“Selain memang kebijakan satu harga di semua merek, dan besok lusa tanggal 1 Februari  berlaku aturan HET kita akan tetap lakukan monitoring di lapangan. Tentu juga kita lakukan monitoring  harga yang di titik akhir konsumen sesuai HET,” tukasnya

Diakhir, Khofifah juga menyampaikan bahwa dalam Apel Gelar Pasukan Pamor Keris, dirinya secara khusus meminta Satuan Tugas (satgas) pangan yang bertugas untuk turut melakukan monitoring agar harga sampai di konsumen akhir tetap sesuai ketentuan.

“Saya juga  sampaikan kepada satgas pangan untuk melakukan  monitoring  stock dan harga di lapangan. Agar ketika sampai di masyarakat, dalam hal ini konsumen akhir harganya tetap sesuai ketentuan,” pungkasnya

Sementara itu, Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemprov Jatim yang menggelar Operasi Pasar Minyak Goreng murah di Kota Kediri sebagai respon dari tingginya permintaan dan kebutuhan masyarakat.

Ia menyampaikan, bahwa saat ini di Kediri banyak sekali permintaan terhadap minyak goreng yang ternyata memberi dampak bagi aktifitas kebutuhan ekonomi masyarakat Kediri.

Wali kota menyampaikan, bahwa dengan stabilnya harga minyak goreng diyakini juga memberi pengaruh kepada aktifitas masyarakat, utamanya bagi para pelaku UMKM yang sangat membutuhkan minyak goreng untuk menunjang aktifitas jualan.

“Allhamdulillah lewat operasi pasar minyak goreng murah ini aktifitas masyarakat bisa kembali lancar. Semoga nanti ketika harganya turun dan stabil akan mempermudah seluruh aktifitas masyarakat di Kediri,” tutupnya. (bw)

Kemenkumham Terbitkan Aturan Baru Soal Remisi Napi Koruptor

0

Jakarta, (pawartajatim.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 tahun 2022. Aturan baru ini sebagai buntut putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan PP 99/2012 atau yang lazim dikenal PP pengetatan remisi koruptor.

Dalam aturan tersebut, bagi koruptor yang mau mendapatkan pembebasan bersyarat, wajib mensyaratkan si koruptor harus sudah membayar denda dan uang pengganti. “Dalam Permenkumham ini mempersyaratkan terpidana untuk membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan hak remisi maupun integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas),” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam siaran persnya, Minggu (30/1).

Rika mengatakan dalam pembahasan penyusunan dan penyelarasan perubahan Permenkumham ini, Kementerian/Lembaga terkait menyetujui dan mendukung rancangan perubahan dengan beberapa pengetatan untuk tindak pidana tertentu yang merupakan jenis tindak pidana luar biasa. Namun dengan tetap memperhatikan bahwa pengetatan tersebut tidak boleh membatasi hak-hak narapidana.

“Penghilangan syarat Justice Collabolator dalam putusan MA menjadikan hal tersebut sebagai syarat pemberian hak, namun sebagai reward sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014,” kata Rika. Menurut Rika, Permenkumham Nomor 7/2022 tidak menghilangkan syarat-syarat khusus dalam pemberian hak narapidana sesuai dengan PP 99 tahun 2012.

Misalnya, pemberian hak bagi narapidana terorisme tetap mempersyaratkan bahwa harus telah menyatakan ikrar kesetiaan kepada Republik Indonesia serta telah mengikuti dengan baik program deradikalisasi.

“Dalam Permenkumham ini mempersyaratkan untuk membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan hak remisi maupun integrasi,” tegas Rika. Reformulasi remisi alasan kemanusiaan diberikan berdasarkan atas satu kategori dan pengaturan kembali tentang remisi tambahan.

Reformulasi terhadap usulan remisi yang terlambat karena syarat dan dokumen belum terpenuhi pada periode penyerahan remisi baik umum ataupun khusus keagamaan dengan menyisipkan pasal 27A dengan besaran Remisi pertama sejak diusulkan sesuai dengan pasal 4 Kepres 174 tahun 1999 yaitu :

Sebesar 1 bulan bagi narapidana yang menjalani pidanananya 6 sampai dengan 12 bulan, sebesar 2 bulan bagi narapidana yang menjalani pidananya 12 bulan atau lebih. “Diharapkan Permenkumham yang diterbitkan ini dapat dijadikan sebagai regulasi yang mengatur pemenuhan hak warga Binaan pasca dikabulkannya sebagian gugatan atas beberapa pasal yang termuat dalam PP 99 Tahun 2012 melalui keputusan Mahkamah Agung no 28 P/HUM/2021,” pungkas Rika.

MA Batalkan PP 99 Tahun 2012

Sebelumnya, MA mengabulkan uji materi sejumlah Pasal yang mengatur remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. PP 99/2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan itu sendiri memperketat pemberian remisi kepada narapidana tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi, dan terorisme.

“Putusan: Kabul HUM (Hak Uji Materiil),” demikian bunyi putusan yang telah dibenarkan oleh Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, (29/10/21). Dalam pertimbangannya, hakim berujar bahwa fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku agar jera, akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice (model hukum yang memperbaiki).

Narapidana, menurut hakim, bukan saja objek melainkan juga subjek yang tidak berbeda dengan manusia lainnya– sewaktu-waktu dapat khilaf dan dikenakan pidana sehingga tidak harus diberantas. Namun, yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

Berdasarkan filosofi pemasyarakatan tersebut, maka rumusan norma yang terdapat di dalam peraturan pelaksana UU Nomor 12 Tahun 1995 sebagai aturan teknis pelaksana harus mempunyai semangat yang sebangun dengan filosofi pemasyarakatan yakni memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice.

“Berkaitan dengan hal tersebut, maka sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan hak-nya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan,” kata hakim.

Dalam putusan perkara itu, hakim menyatakan remisi dapat diberikan kepada warga binaan yang sudah mengembalikan kerugian keuangan negara dan warga binaan yang tidak menunjukkan perilaku yang bertentangan dengan tujuan pembinaan.

Uji materi ini menyasar Pasal 34 A ayat (1) huruf (a) dan b, Pasal 34A ayat (3), dan Pasal 43A ayat (1) huruf (a), Pasal 43A ayat (3) PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Dengan dicabutnya pasal di atas oleh MA, maka pemberian remisi kembali merujuk pada PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan jo PP Nomor 28 Tahun 2006, dengan tidak memandang jenis kejahatan yang dilakukan.

Syarat pemberian remisi bagi semua napi itu antara lain berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan atau melakukan perbuatan yang membantu kegiatan Lembaga Pemasyarakatan/Lapas. (bw)

SRPB Jatim Gelar Tahlil Online untuk Relawan

0

Sidoarjo, (pawartajatim.com) – Beberapa relawan telah meninggalkan untuk selamanya. Mereka bertugas di daerah bencana tanpa pamrih. Bahkan, nyawa menjadi taruhannya. Semuanya demi kemanusiaan.

Untuk mengenang jasa-jasa relawan yang telah kembali ke pangkuan Ilahi, Sekber Relawan Penanggulangan Bencana/SRPB Jawa Timur/Jatim menggelar “Tahlil Online: Doa Penuh Cinta untuk Relawan”, Sabtu (29/1) malam.

Acara ini diadakan secara langsung via zoom dan live lewat jaringan youtube SRPB Jatim. Kegiatan ini mulai diadakan pukul 19.00 WIB. Sementara, kegiatan tahlilan juga diadakan relawan maupun masyarakat umum di pos pengungsian SMP Negeri 2 Pronojiwo yang berada di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

“Warga masyarakat dan relawan cukup antusias mengikuti tahlilan ini,” kata Suhariyono, salah satu pengurus Laskar Semeru. Tahlinan ini juga dikhususkan kepada almarhum Luhur Rachman Pamungkas, anggota SAR Trenggana Kota Malang yang meninggal dunia, Kamis (27/1).

Menurut Suhariyono, masyarakat RT 01 RW 10, Dusun Sumberbulus, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo, sangat kehilangan dengan Luhur Rachman atau akrab dipanggil Pak Goek. “Sebagai bentuk kecintaan pada almarhum, mereka menggelar tahlilan,” jelasnya.

Acara ini juga bersamaan dengan “Tahlil Online: Doa Penuh Cinta untuk Relawan” yang diadakan SRPB Jatim. Selain Luhur Rachman, ada beberapa relawan yang telah berpulang menghadap sang Kuasa.

Diantaranya, Endang Irawan alias Rohali dari I-Deru Bekasi, Wisnu Aditya Wardana dari PMI Jogja, Muhammad Firmansyah dari Pelopor Kepedulian, Tangerang, Diyan Kholiq dari Welirang Community, Mojokerto dan Taufiqurrohman, dari LMI Tulungagung

Sementara, “Tahlil Online: Doa Penuh Cinta untuk Relawan” dibuka oleh Koordinator SRPB Jatim Dian Harmuningsih. Sedangkan pembacaan doa tahlil dilakukan oleh Gus Mamak dari Corps Relawan Komunikasi Bencana (CRKB) yang juga sebagai Dewan Penasihat dan Pembina Orari Lumajang. (bw)

Usai Longmarch 18 KM, Petugas Polsuspas Jalani Tradisi Pembaretan

0

Bangil, (pawartajatim.com) – Sekitar 59 Polisi Khusus Pemasyarakatan menjalani tradisi pembaretan pada Sabtu (29/1) dini hari usai melaksanakan Pembinaan Fisik Mental dan Disiplin (FMD) di wilayah Bangil Pasuruan. Tak tanggung-tanggung, sejauh 18 KM rute yang ditempuh untuk para ASN Kemenkumham tahun 2020 tersebut, sehingga bisa mengenakan baret kebanggaan berwarna biru itu.

Para peserta dilepas secara seremonial oleh Plt. Kadiv Pemasyarakatan Gun Gun Gunawan di Rutan Bangil pada siang hari. Setelah itu, mereka secara berkelompok melintasi medan yang sudah ditentukan oleh panitia.

Mulai area perkotaan, pedesaan, melintasi sungai dan persawahan, tambang pasir hingga menuju finish di Makam Cina Gunung Gangsir untuk mengambil baret berlogo pengayoman tersebut. Meski harus melalui medan yang cukup berat, namun semangat tetap ditunjukkan oleh Polsuspas yang berasal dari Korwil Malang dan Korwil Surabaya tersebut.

Putri salah satunya. Petugas dari Lapas Perempuan Malang itu mengaku bangga bisa menjalani proses FMD tersebut. Meski harus bersusah payah dari siang hingga dini hari dia mengaku tidak kapok mengikutinya. “Ini sangat baik untuk mental dan kepercayaan diri kami semua,” jelasnya.

Sementara itu, Gun Gun mengaku bangga kepada para Polsuspas yang telah berhasil melalui berbagai rintangan dalam FMD tersebut. Kegiatan tersebut juga sebagai salah satu bentuk implementasi dari arahan Dirjen Pemasyarakatan yaitu tiga kunci Pemasyarakatan.

“Salah satunya sinergitas. Kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas ke dalam, dimana para petugas Polsuspas di wilayah Jatim bisa saling mengenal dan diharapkan bisa membangun sinergitas yang baik,” urainya. (bw)

SBI Bangun Dermaga Kapal 50.000 Ton di Tuban

0

Tuban, (pawartajatim.com) – Pembangunan pengembangan Dermaga Khusus (Dersus) di Tuban, dimulai. PT Solusi Bangun Indonesia/SBI yang merupakan unit usaha dari PT Semen Indonesia  Tbk (SIG) mengawali proyek pembangunan pengembangan pelabuhan Dersus yang berlokasi di Tuban Jatim.

Pengembangan Dersus ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pasar luar negeri dalam hal ekspor semen dan clinker. Peletakan batu pertama tanda dimulainya pembangunan dilakukan oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, Direktur Strategi Bisnis dan Pengembangan Usaha SIG, Aulia Mulki Oemar, Direktur Operasi SIG, Yosviandri, Plt Direktur Utama SBI, Lilik Unggul Raharjo, Direktur Offtake and Partnership SBI, Yasuhide Abe serta Direktur Operasi II PT Hutama Karya (Persero), Ferry Febrianto di Tuban, Jumat (28/1).

Proyek investasi sebesar Rp 1,4 triliun ini diantaranya meliputi, peningkatan kapasitas Dermaga/terminal Khusus dari 15.000 Dwt menjadi 50.000 Dwt. Penambahan kapasitas pada Dersus dilakukan dengan membangun trestle jetty dan jetty platform baru dari jetty existing.

Selain peningkatan kapasitas pada Dersus, guna menunjang kebutuhan operasi di pabrik, dilakukan pembangunan sarana pabrik berupa fasilitas blending silo system kapasitas 8.000 ton, clinker silo system kapasitas 15.000 ton, dan cement silo system kapasitas 2 x 18.000 ton.

Serta alat transportasi berupa tube conveyor beserta sarana pendukungnya, yang berfungsi mengirim semen curah dari silo menuju ke kapal. Plt Direktur Utama SBI, Lilik Unggul Raharjo, mengatakan, proyek pengembangan dermaga dan sarana produksi semen di Tuban merupakan salah satu realisasi kerja sama strategis antara SBI dengan Taiheiyo Cement Corporation (TCC) yang mulai resmi berjalan sejak 4 Agustus tahun lalu.

Proyek pengembangan dermaga ini direncanakan untuk mampu memenuhi permintaan pasar ekspor hingga 500.000 ton semen per tahun. Pengembangan dermaga ini melengkapi kemampuan pabrik Tuban untuk memperluas jangkauan pasar ekspor dalam sinergi bersama SIG dan TCC.

‘’Kami juga akan memiliki sarana transportasi untuk mengirim semen curah dari silo langsung menuju ke kapal,” tutur Lilik Unggul Raharjo. Pengembangan dermaga dan sarana produksi dan transportasi yang direncanakan ini memakan waktu selama dua tahun.

Dan ini menjadi langkah strategis SBI untuk berkontribusi pada akselerasi perwujudan visi SIG menjadi penyedia solusi bahan bangunan terbesar di regional, melalui optimalisasi utilisasi aset-aset perusahaan dan peningkatan arus kas dan profitabilitas.

Sementara itu, Direktur Strategi Bisnis dan Pengembangan Usaha SIG, Aulia Mulki Oemar menambahkan pengembangan dermaga dan sarana produksi merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menyediakan produk untuk ekspor.

“Pembangunan ini memiliki banyak aspek, tidak hanya komitmen perusahaan kepada investor, tetapi juga bagian dari komitmen negara yang memberikan kenyamanan kepada investor asing untuk berinvestasi di Indonesia,” ujar Aulia Mulki Oemar.

Menurut dia, kerja sama ini merupakan salah satu bentuk sinergi BUMN antara SIG dan Hutama Karya yang menjadi amanah Kementerian BUMN. “Mudah-mudahan proyek ini juga dapat memberikan kebaikan bagi masyarakat Kabupaten Tuban serta Indonesia pada umumnya,” tambah Aulia Mulki. (dra)

Membangkang, Kemendag Segel Kembali Pelaku Usaha Robot Trading

0

Jakarta, (pawartajatim.com) – Tindakan tegas terhadap pelaku usaha investasi ilegal kembali dilakukan. Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar/Mabes Polri melakukan tindakan penyegelan kembali usaha penjualan expert advisor/robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademik Jumat (28/1) malam.

Tindakan tegas ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari berbagai usaha yang dapat merugikan masyarakat luas. Setelah kami lakukan pengawasan berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan PT DNA Pro Akademik terbukti dilepas. Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademik dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut.

‘’Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono. Seperti diketahui, Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi/Bappebti Kemendag telah menyegel operasi PT DNA Pro Akademik yang melakukan usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin.

Atas tindakan tersebut, PT DNA Pro Akademik membangkang dengan membuka segel. Operasional kegiatan usahanya beredar di media sosial. Dengan cepat, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri melakukan tindakan tegas dengan menyegel kembali PT DNA Pro Akademik.

Veri menyatakan, PT DNA Pro Akademik telah melakukan pelanggaran serius. Perusahaan robot trading ini tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya. “PT DNA Pro Akademi diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag,” ujar Veri.

Veri menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta KerjaSektor Perdagangan, pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dihukum pidana,” tambah Veri.

Tindakan tegas ini, lanjut Veri, dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha sekaligus memberikan contoh agar pelaku usaha menaati aturan. “Kemendag berkewajiban mengawasi pelaku usaha agar patuh dan tertib sehingga memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam berusaha,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, menegaskan penegakan hukum akan dilakukan kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan dan terbukti membangkang dengan membuka segel penutupan usaha dan beroperasi kembali.

Kegiatan yang dilakukan PT DNA Pro Akademi diduga juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Tindakan tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang melarang kegiatan PT DNA Pro Akademi pada November 2021,” tambah Wisnu.

Menurut Wisnu, Kemendag akan bersikap tegas terkait pelanggaran hukum yang dilakukan pelakuusaha perdagangan berjangka komoditi. “Kami berharap pelaku usaha mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,” ungkap Wisnu.

Demi melindungi masyarakat dari berbagai usaha ilegal dan merugikan, Wisnu meminta masyarakat selalu berhati-hati dan waspada apabila melakukan investasi. Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id.

“Guna melindungi masyarakat dari berbagai bujukan dan rayuan para pelaku usaha investasi ilegal, Kemendag dan Mabes Polri berkomitmen akan terus bersinergi melakukan pengawasan. Kedua lembaga juga tidak segan-segan menegakkan supremasi hukum dengan memberikan sanksiadministrasi hingga pidana,” pungkas Wisnu. (bw)